get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Viral Kiai Bolehkan Rokok dan Jimak saat Puasa, Ansor Situbondo Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Selasa, 12 April 2022 | 16:38 WIB
header img
Pengurus PC GP Ansor Situbondo seusai membuat laporan ke polisi. (istimewa)

Karena itu, pihaknya berinisiatif melapor ke polres karena kepolisian memiliki kemampuan di bidang IT untuk menelusuri soal itu. Yogie berharap kepolisian mampu mengungkap sehingga kesan ada ajaran sesat di Situbondo bisa terhindari. "Kami harap ada tindakan tegas dari aparat. Karena ini menodai kesucian bulan Ramadan," katanya. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar masyarakat awam tidak terprovokasi. Sebab, bisa jadi, gegara video tersebut, masyarakat awam menjadi terpengaruh dan mengikuti. "Kalau ceramah dalam video itu diterima orang awam itu berbahaya," ujarnya.  Diketahui, video seseorang bersurban membolehkan merokok dan berhubungan suami isti (jimak) saat puasa Ramadan viral di media sosial. Pada video tersebut laki-laki bersurban terlihat berceramah di hadapan beberapa jemaah di sebuah musala.  "Karena rokok itu tidak mengenyangkan perut. Sekali lagi, Saudara-saudara bisa merokok di bulan puasa, di siang hari, karena merokok itu tidak mengenyangkan," katanya.iNews Madiun 
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut