get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Update Perang Rusia Vs Ukraina, Inggris Miskinkan Rusia, Bekukan Aset Senilai Rp5.028 Triliun

Rabu, 06 April 2022 | 14:06 WIB
header img
Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris Liz Truss. Foto/REUTERS

WARSAWA,iNewsMadiun.id - Update perang Rusia vs Ukraina. Presiden Rusia Vladimir Putin terkena sanksi telak. Inggris membekukan sekitar USD350 miliar (Rp5.028 triliun) aset dari "peti perang" Presiden Rusia Vladimir Putin. Langkah tersebut diumumkan Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris Liz Truss selama kunjungan ke Warsawa pada Selasa (5/4/2022).

“Sejauh ini, sanksi kami berdampak melumpuhkan pada mereka yang memberi makan dan mendanai mesin perang Putin. Pekan ini kami akan mengumumkan bahwa kami telah membekukan lebih dari USD350 miliar peti perang Putin,” ujar Truss.

Dia mengatakan, “Tindakan ini berarti bahwa lebih dari 60 persen dari cadangan mata uang asing rezim senilai USD604 miliar sekarang tidak tersedia bagi pemerintah Rusia.”  Truss mengatakan, "Sanksi terkoordinasi mendorong ekonomi Rusia kembali ke era Soviet."

"Tapi kita bisa dan kita harus berbuat lebih banyak," tegas dia. Dia menyerukan larangan kapal Rusia berlabuh di pelabuhan Barat dan menyetujui jadwal yang jelas untuk menghilangkan impor minyak, batu bara dan gas Rusia. Dia juga mendesak mitra NATO dan G7 Inggris memberlakukan pembatasan pada “industri yang mengisi peti perang Putin, seperti emas.”

Truss mengatakan "terkejut" melihat pemandangan di Bucha, kota di barat laut Kiev, di mana sejumlah mayat dengan pakaian sipil ditemukan setelah mundurnya pasukan Rusia. “Ini adalah tindakan mengerikan dari jenis yang kami pikir kami tinggalkan di abad ke-20. Kami akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang telah mereka lakukan,” ujarnya.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut