get app
inews
Aa Text
Read Next : Aset Kripto Indra Kenz dan Adiknya Masih Ada Rp35 Miliar

Manajer Aplikasi Binomo Tersangka, Tugasnya Menawarkan kepada Influencer

Minggu, 03 April 2022 | 13:09 WIB
header img
Bareskrim buru pelaku investasi ilegal lainnya selain Indra Kenz dan Doni Salmanan. (Naskah/Foto: Bachtiar Rajab/MNC)

JAKARTA, iNewsMadiun.id – Polisi menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Brian adalah tersangka kedua setelah afiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Minggu (3/4/2022).

 

Wisnu Hermawan mengatakan hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat 1 April 2022 menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial.

"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” katanya.

 

Brian Edgar Nababan mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform). Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. 

Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, dia pun mengisi posisi sebagai manajer. Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.

Kepolisian juga menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut