get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsakiyah Madiun dan Sekitarnya, Senin (11/4), Waktu Imsak Pukul 04.10, Buku Puasa 17.36 WIB

Berpuasa tapi TIdak Sholat Apakah Sah? Beriku Penjelasanya

Kamis, 31 Maret 2022 | 12:23 WIB
header img

PUASA tapi tidak sholat, apakah puasanya sah? Ini adalah masalah yang cukup banyak ditanyakan saat memasuki bulan Ramadhan. Untuk lebih jelasnya berikut jawaban lengkap beserta hukum terkait hal tersebut.

Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan, jika sholat ditinggalkan maka dapat memengaruhi puasa. Bahkan, puasa tersebut bisa rusak apabila seseorang meninggalkan sholat.

Syekh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin (rahimahullah) mengatakan, "Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan sholat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan sholat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan sholat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

'Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui'." (QS At-Taubah [9]: 11)

Disebutkan alasan lain adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam:

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

"Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat." (HR Muslim Nomor 82)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai sholat. Barang siapa meninggalkannya maka dia telah kafir." (HR Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syekh Al Albani).

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan sholat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi, bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijmak (kesepakatan) para sahabat.

‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, "Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara sholat."

(Perkataan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy, seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadis ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Sanad (periwayat) hadis ini adalah shahih. Lihat Ats-Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab halaman 52)

Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun meninggalkan sholat, puasa yang dilakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dilakukan juga tidaklah bermanfaat pada hari kiamat kelak.

Oleh karena itu dikatakan, "Sholatlah kemudian tunaikanlah puasa." Adapun jika engkau puasa namun tidak sholat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan sholat) tidak diterima ibadah dari dirinya. (Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah)

Wallahu a'lam bishawab.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut