get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapi Santai Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Hoaks, Deolipa Yumara: Komnas HAM Juga Menduga

Pendeta Saifuddin Ibrahim Resmi Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Periksa 9 Saksi

Rabu, 30 Maret 2022 | 15:01 WIB
header img

JAKARTA, iNews.id - Penyidik ​​Direktorat Kejahatan Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA dan penistaan ​​agama. Saifuddin sebelumnya meminta 300 ayat Alquran dihapus.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Mereka terdiri atas saksi umum, ahli, termasuk ahli agama Islam.

"Sembilan saksi dan empat saksi ahli. Terdiri dari ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana," kata Ramadhan di Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Menurut Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 22 Maret 2022 lalu.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut