WAJIB diketahui para Musilm, agar tidak salah ketika melaksanakannya di area permakaman. Kemudian supaya ziarah kubur yang dilakukan berbuah pahala. Berikut tata cara ziarah syariat Islam, sebagaimana dijelaskan Ustadz Yananto Sulaimansyah dalam laman Muslim.or.id:
1. Mengingat tujuan utama ziarah kubur
Ingatlah selalu hikmah disyariatkannya ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian.
Imam Ash Shan’ani rahimahullah berkata, "Semua hadis di atas menunjukkan akan disyariatkannya ziarah kubur dan menjelaskan hikmah dari ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran seperti di dalam hadits Ibnu Mas’ud (yang artinya): 'Karena di dalam ziarah terdapat pelajaran dan peringatan terhadap akhirat dan membuat zuhud terhadap dunia.' Jika tujuan ini tidak tercapai, maka ziarah tersebut bukanlah ziarah yang diinginkan secara syariat'." (Lihat Subulus Salaam (1/502), Maktabah Syamilah)
2. Tidak boleh melakukan safar untuk ziarah kubur
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
"Janganlah melakukan perjalanan jauh (dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul Shallallahu ‘alaihi wassallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha." (Muttafaqun ‘alaihi dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
3. Mengucapkan salam ketika masuk perkuburan
"Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam mengajarkan mereka (para sahabat) jika mereka keluar menuju pekuburan agar mengucapkan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
"Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mukminin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian." (HR Muslim Nomor 974)
4. Tidak memakai sandal ketika memasuki perkuburan
Dari sahabat Basyir bin Khashashiyah radhiyallahu ‘anhu: "Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau melihat seseorang sedang berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal. Lalu Rasulullah bersabda:
يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
"Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu! Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya." (HR Abu Dawud (2/72), An-Nasa'i (1/288), Ibnu Majah (1/474), Ahmad (5/83), dan selainnya. Al Hakim berkata sanadnya shahih. Hal ini disetujui oleh Adz-Dzahabi dan juga Al Hafizh dalam kitab Fathul Baari (3/160). Lihat Ahkaamul Janaa-iz halaman 173, Maktabah Al Ma’arif)
Editor : Arif Handono