WAJIB diketahui para Musilm, agar tidak salah ketika melaksanakannya di area permakaman. Kemudian supaya ziarah kubur yang dilakukan berbuah pahala. Berikut tata cara ziarah syariat Islam, sebagaimana dijelaskan Ustadz Yananto Sulaimansyah dalam laman Muslim.or.id:
1. Mengingat tujuan utama ziarah kubur
Ingatlah selalu hikmah disyariatkannya ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian.
Imam Ash Shan’ani rahimahullah berkata, "Semua hadis di atas menunjukkan akan disyariatkannya ziarah kubur dan menjelaskan hikmah dari ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran seperti di dalam hadits Ibnu Mas’ud (yang artinya): 'Karena di dalam ziarah terdapat pelajaran dan peringatan terhadap akhirat dan membuat zuhud terhadap dunia.' Jika tujuan ini tidak tercapai, maka ziarah tersebut bukanlah ziarah yang diinginkan secara syariat'." (Lihat Subulus Salaam (1/502), Maktabah Syamilah)
2. Tidak boleh melakukan safar untuk ziarah kubur
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
"Janganlah melakukan perjalanan jauh (dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul Shallallahu ‘alaihi wassallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha." (Muttafaqun ‘alaihi dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
3. Mengucapkan salam ketika masuk perkuburan
"Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam mengajarkan mereka (para sahabat) jika mereka keluar menuju pekuburan agar mengucapkan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
"Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mukminin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian, kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian." (HR Muslim Nomor 974)
4. Tidak memakai sandal ketika memasuki perkuburan
Dari sahabat Basyir bin Khashashiyah radhiyallahu ‘anhu: "Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau melihat seseorang sedang berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal. Lalu Rasulullah bersabda:
يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
"Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu! Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya." (HR Abu Dawud (2/72), An-Nasa'i (1/288), Ibnu Majah (1/474), Ahmad (5/83), dan selainnya. Al Hakim berkata sanadnya shahih. Hal ini disetujui oleh Adz-Dzahabi dan juga Al Hafizh dalam kitab Fathul Baari (3/160). Lihat Ahkaamul Janaa-iz halaman 173, Maktabah Al Ma’arif)
5. Tidak duduk di atas kuburan dan menginjaknya
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
"Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur." (HR Muslim (3/62))
6. Mendoakan mayit jika dia seorang Muslim
Disunahkan mendoakan sang mayit jika dia adalah seorang Muslim. Adapun jika mayit adalah orang kafir, maka tidak boleh mendoakannya. (Lihat HR Al Hakim (1/376), dinilai hasan oleh Syekh Al Albani dalam Ahkaamul Janaa-iz halaman 229)
7. Jangan berdoa menghadap kubur
Boleh mengangkat tangan ketika mendoakan mayit, tetapi tidak boleh menghadap kuburnya ketika mendoakannya. Hal yang dituntunkan adalah menghadap kiblat.
Ini berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau mengutus Barirah untuk membuntuti Nabi Shallallahu alaihi wassallam yang pergi ke Baqi’ Al Gharqad. Lalu Nabi berhenti di dekat Baqi’, lalu mengangkat tangan beliau untuk mendoakan mereka. (Syekh Al Albani mengatakan: "Diriwayatkan oleh Ahmad (6/92), dan hadis ini terdapat di Al Muwaththo’ (1/239-240), dan An-Nasa'i dengan redaksi yang semisal tetapi di sana tidak disebutkan (kalau Nabi) mengangkat tangan. Dan sanad hadis ini hasan." Lihat Ahkaamul Janaa-iz halaman 246, Maktabah Al Ma'arif)
Ketika berdoa, hendaknya tidak menghadap kubur karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam melarang sholat menghadap kuburan. Sedangkan doa adalah intisari sholat.
8. Tidak mengucapkan al hujr
Telah lewat keterangan dari Imam An-Nawawi rahimahullah bahwa al hujr adalah ucapan yang bathil. Syekh Al Albani rahimahullah mengatakan, "Tidaklah samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika berziarah semisal berdoa pada mayit, beristigasah kepadanya, dan meminta sesuatu kepada Allah dengan perantaranya, adalah termasuk al hujr yang paling berat dan ucapan bathil yang paling besar. Maka wajib bagi para ulama untuk menjelaskan kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal itu. Dan memahamkan mereka tentang ziarah yang disyariatkan dan tujuan syar'i dari ziarah tersebut." (Lihat Ahkaamul Janaa-iz halaman 227, Maktabah Al Ma'arif)
9. Diperbolehkan menangis tetapi tidak boleh meratapi mayit
Menangis yang wajar diperbolehkan sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam menangis ketika menziarahi kubur ibunda beliau sehingga membuat orang-orang di sekitarnya ikut menangis. Tetapi jika sampai tingkat meratapi mayit, menangis dengan histeris, menampar pipi, merobek kerah, maka hal ini diharamkan.
Itulah adab-adab ziarah kubur yang harus dipahami dan amalkan kaum Muslimin. Wallahu a'lam bishawab. iNews Madiun
Editor : Arif Handono