Sejumlah Desa Siapkan Pendirian Koperasi Merah Putih, Kades: untuk Berdayakan Sumberdaya Lokal

MADIUN,iNewsMadiun.id - Intaruksi Presiden Prabowo Subianto nomor 9 tahun 2025 tentang pendirian Koperasi Merah Putih langsung disambut hangat sejumlah desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Seolah tanggap dengan Instruksi Presiden, desa-desa tersebut telah menggelar persiapan untuk mendirikan Koperasi Merah Putih di desanya masing-masing.
Salah satunya adalah Desa Simo, Kecamatan Balerejo. Menurut Heru Santoso, sang Kepala Desa, pihaknya telah menggelar persiapan Musyawarah Desa Khusus ( Pra-Musdessus) pada 18 April 2025 yang lalu, sebagai persiapan musdesus untuk mendirikan Koperasi Merah Putih.
Dalam kegiatan itu, hampir seluruh elemen yang ada di desa terlibat. Mulai Kepala desa dan perangkatnya, Badan Perwakilan Desa (BPD), lembaga-lembaga yang ada di desa, tokoh maupun masyarakat secara umum. Tak ketinggalan Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut hadir pada pertemuan yang dilaksanakan di balai desa itu.
"Pra musdessus itu kami gelar dalam rangka menyambut Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang pendirian Koperasi Merah Putih di desa kami. Hampir semua elemen di desa kami libatkan, semoga nanti berhasil," ungkap Heru Santoso melalui sambungan telepon, Rabu (23/04/2025).
Heru menambahkan, dalam pra musdesus sejumlah hal penting untuk mensukseskan Koperasi Merah Putih di wilayahnya dibahas detail. Mulai dari anggota, pengurus, pengawas, legalitas badan hukum, permodalan, serta potensi usaha yang akan dijalankan.
Harapanya agar nanti saat musdesus di gelar dan koperasi merah putih berdiri tidak hanya sekedar formalitas, tetapi benar benar bisa jadi koperasi yang hidup dan mensejahterakan anggota sebagai soko guru perekonomian.
"Yang kita bahas pada pra musdesus ya mulai keanggotaan dan pengurusnya, legalitas dan modalnya, potensi usaha nanti apa. Karena lahan pertanian kami luas, kami rencana akan fokus ke pertanian. Mulai pupuk, benih padi hingga panen dan pasca panen. Harapanya ya semua warga desa ikut menjadi anggota, biar nanti bisa sejahtera bersama. Kan dari-oleh dan untuk anggota. Jadi tidak sekedar formalitas membuat lalu berhenti dan tidak jalan," jelas Heru panjang lebar.
Heru mengaku Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait Koperasi Merah Putih ini luar biasa membangkitkan semangat berusaha warganya, khususnya yang nanti bergabung menjadi anggota. Jika nanti terwujud misalnya, fokus salah satu unit usaha pertanian, para petani bisa mendapatkan pupuk, benih dan alat pertanian dari koperasi merah putih yang ada di desa.
Koperasi bisa medapatkan pupuk, benih dan lainya lebih mudah karena akan terkoneksi langsung dengan Unit usaha lain yang menjadi produsen, sehingga memutus rantai panjang perdagangan yang seharusnya tidak diperlukan.
Bukan hanya itu, hasil panen nanti akan di olah di desa dan keluar berupa beras sebagai salah satu produknya. Hasilnya bisa di perdagangkan di internal desa sendiri maupun menyuplai pasar di luar desa bahkan luar daerah yang telah dikerjasamakan.
"Inpres Pak Prabowo ini luar biasa. Dengan koperasi Merah Putih ini kami menangkap bagaimana desa bisa mengoptimalkan potensi sumberdaya lokal untuk menghadapi perang dagang global. Semacam pertahanan pangan dan perekonomian secara mandiri oleh warga yang di support penuh oleh pemerintah," tutupnya.
Selain di Desa Simo, Madiun, persiapan pembentukan pendirian Koperasi Merah Putih juga digelar di desa Grudo, Ngawi. Pihak desa melaksanakan Rapat Koordinasi pembentukan tim percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, dengan menghadirkan Dimyati Dahlan sebagai Narasumber.
Menurut Dimyati, poin penting dalam pembentukan Koperasi Merah Putih adalah indentifikasi masalah, potensi dan penentuan unit usaha. Jika sudah ditemukan bersama nantinya dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan di bawa ke forum mayawarah desa khusus. Hasilnya disahkan oleh Notaris pembuat akta koperasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sesuai SE Kemendes, poin penting dalam pembentukan Koperasi Merah Putih adalah indentifikasi masalah, potensi dan penentuan unit usaha. Kemudian dibawa ke musdesus, jika disepakati jadi AD/ART kemudian harus disahkan oleh Notaris pembuat akta koperasi dan Menkumham," Jelas Dimyati usai sosialisasi di balai desa Grudo, Ngawi, Rabu malam (23/04/2025).
Dimyati menambahkan AD/ART tiap Koperasi Merah Putih bisa jadi berbeda. Hal itu di karenakan potensi Sumberdaya yang ada di tiap desa berenda termasuk kondisi demografinya. Sehingga tidak bisa dalam membuat AD/ART hanya mencontoh desa lain.
"Potensi dan sumberdaya yang ada di tiap desa berbeda, termasuk demografinya. Nantinya tidak bisa AD/ART sama antar Koperasi Merah Putih di desa yang berbeda. Jadi yang copas pasti tidak serius karena formalitas," ujarnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi