JAKARTA, iNewsMadiun.id - Mabes Polri mengoreksi pernyataan Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sebelumnya disebutkan Crazy Rich asal Malang itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa Juragan 99 berstatus sebagai saksi dari pihak yang melaporkan.
"Juragan 99 saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021. Bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa Gilang sebenarnya melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow atas perkara itu.
Laporan un teregister dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.
"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya.
Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," ucapnya.
Dalam perkara itu, kubu Juragan 99 menilai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Diberitakan sebelumnya Crazy Rich asal Malang, Jawa Timur (Jatim), Gilang Widya Pramana atau yang dikenal dengan Juragan 99, dilaporkan ke Bareskrim. Hal ini dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Update, (laporan Juragan 99) sudah ada," ungkap Ramadhan kepada wartawan. iNews Madiun
Editor : Arif Handono