Polisi Ralat Penyataan, Crazy Rich Malang Bukan Dilaporkan tapi Polisikan Putra Siregar
Selasa, 22 Maret 2022 | 14:05 WIB
Dalam perkara itu, kubu Juragan 99 menilai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Diberitakan sebelumnya Crazy Rich asal Malang, Jawa Timur (Jatim), Gilang Widya Pramana atau yang dikenal dengan Juragan 99, dilaporkan ke Bareskrim. Hal ini dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Update, (laporan Juragan 99) sudah ada," ungkap Ramadhan kepada wartawan. iNews Madiun
Editor : Arif Handono