get app
inews
Aa Text
Read Next : Agar Tetap Kebagian, Warga Ponorogo Rela Antre Minyak Goreng Curah Sejak Dinihari

81 Perusahaan Diwajibkan Oleh Kementrian Siapkan Minyak Goreng Curah 14.000 Ton per Hari

Selasa, 22 Maret 2022 | 09:43 WIB
header img
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan industri minyak goreng menjaga pasokan bagi masyarakat hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM).

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan industri minyak goreng menjaga pasokan bagi masyarakat hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan industri minyak goreng menjaga pasokan bagi masyarakat hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022. 

Peraturan tersebut mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Kewajiban penugasan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan sebesar 14.000 ton per hari.

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Permenperin ini turut mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

 "Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” ucap Agus.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut