JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di kasus Unlawful Killing Laskar FPI telah diputuskan bebas oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan. Disisi lain pihak PA 212 juga meminta Eks Sekum FPI, Munarman dibebaskan.
”Ina lillahi wa ina ilaihi rojiun telah mati keadilan yang selalu terulang dalam kasus kasus yang berkenaan terhadap kelompok kontra rezim saat ini, “ujar Wasekjen PA 212,
Habib Novel Bamukmin pada wartawan, Sabtu (29/3/2022). Menurut dia, wibawa penegakan hukum dinilai telah tercoreng dengan menggelar sidang yang diduga kuat adalah pengadilan dagelan.
Penegakan hukum di kasus itu dinilai rekayasa belaka yang bisa menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa lantaran membiarkan pembunuhan putra-putra terbaik anak bangsa dibiarkan begitu saja.
Dia menilai, rezim ini telah memberikan contoh membunuh adalah hal yang biasa, bukan lagi sesuatu yang bisa diberikan sanksi hukuman terberat melalui kasus tersebut.
Bahkan, pembunuhan tanpa keputusan pengadilan dinilai bisa dilakukan oknum aparat penegak hukum atas nama konstitusi. Dia menambahkan, pelaku pembunuhan mantan laskar FPI itu bisa diberikan vonis bebas, tentu orang tak bersalah pun harus dibebaskan pula.
”Bang Munarman harus segera dibebaskan karena bang munarman1 detik pun tidak boleh dipenjara karena saya menyakini Munarman adalah tidak bersalah, dan itu hanya rekayasa,” tegasnya. iNews Madiun
Editor : Arif Handono