get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Penembak Anggota FPI Divonis Bebas, PA 212 Tak Terima dan Desak Bebaskan Munarman

Hakim Menilai Terbukti Aniaya David Ozora, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun

Senin, 10 April 2023 | 15:19 WIB
header img
Anak AG, pacar Mario Dandy. (foto: Twitter/@habibthik/@paltwst)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pacar Mario Dandy Satriyo, anak AG akhirnya divonis 3,5 tahun penjara. AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora. "Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).

Vonis hukuman tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) . Sidang dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia berada di ruang tunggu anak.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut