JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pacar Mario Dandy Satriyo, anak AG akhirnya divonis 3,5 tahun penjara. AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora. "Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).
Vonis hukuman tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) . Sidang dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia berada di ruang tunggu anak.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.
Vonis terhadap anak AG itu tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara di LPKA.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim lagi.
https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-ag-pacar-mario-dandy-divonis-35-tahun-penjara.
Editor : Arif Handono