get app
inews
Aa Read Next : Kesan Pertama saat Kenal Doni Salmanan. Reza Arap: Orang Gila

Rizky Febian Siap Kembalikan Uang Rp 400 Juta Pemberian Doni Salmanan

Kamis, 17 Maret 2022 | 11:28 WIB
header img

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Setelah menerima uang Rp400 juta dari Doni Salmanan, Penyanyi Rizky Febian harus diperiksa di Bareskrim Polri. Sebagai informasi Doni Salmana sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option aplikasi Quotex.

Karena hal ini, Rizky memastikan bakal lebih berhati-hati dalam bertindak. Pasalnya, Rizky memang tak tahu soal latar belakang uang yang diterimanya dari pria berjulukan Crazy Rich Bandung itu.

Rizky Febian

"Waktu itu saya tidak tahu menahu juga kan. Maksudnya ini bisa jadi pelajaran buat saya kedepannya," ujar Rizky kepada awak media, Kamis (16/3/2022).

Rizky pun siap apabila diminta mengembalikan uang Rp400 juta itu. Dia membeberkan sedikit mengenai uang tersebut, yang diakuinya telah digelontorkan untuk kegiatan sosial.

"Ya kan pemberitaannya sudah tau ya udah kemana-mana. kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," ujar dia.

Putra komedian Sule itu pun siap apabila diminta mengembalikan uang Rp400 juta tersebut. Sebagaimana yang disampaikan sang kuasa hukum, Ahmad Ramzy.

"Kita siap (mengembalikan dana Rp400 juta), kita sudah menjelaskan semua. Tidak ada istilah pengembalian (uang dalam pemeriksaan hari ini)" kata Ahmad Ramzy.

Kehadiran Rizky di Bareskrim tersebut untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan binary option yang menjerat Doni Salmanan. Dia diberondong 19 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu.

Rizky Febian diketahui sebagai salah satu publik figur yang sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan yang terjerat kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.

Sang pelantun Kesempurnaan Cinta itu pernah menjual minuman racikannya. Saat menjual minumannya di Instagram, Doni Salmanan yang awalnya menawar Rp 20 juta bersaing dengan penawar lainnya hingga mencapai Rp 400 juta.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.

Suami Dinan Fajrina itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut