get app
inews
Aa Text
Read Next : Rizky Febian Siap Kembalikan Uang Rp 400 Juta Pemberian Doni Salmanan

Mendadak Datang, Rizky Febian Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Doni Salmanan

Rabu, 16 Maret 2022 | 15:07 WIB
header img
Rizky Febian datangi Bareskrim untuk diperiksa terkait Doni Salmanan (Foto: Puteranegara Batubara)

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut