get app
inews
Aa Read Next : Babak Baru Kasus Indra Kenz, Flashdisk di Kotak Deposit Bank Disita, Isinya Bikin Terkejut

Tidak Hanya Pacar, Calon Mertua Indra Kenz Hari Ini Diperiksa Bareskrim Polri

Selasa, 15 Maret 2022 | 09:13 WIB
header img
Indra Kenz jadi tersangka terkait kasus Binomo(Foto: Instagram @indrakenz)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz menjaralar kemana-mana, mulai dari pacar sampai calon mertuan. Hari ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap RP, calon mertua Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, RP akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. "Pemanggilan RP sudah dijadwalkan penyidik pada hari ini," kata Gatot kepada wartawan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Pemeriksaan RP hari ini sendiri merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya di tanggal 8 Maret lalu. Seharusnya, RP menjalani pemeriksaan pada saat itu bersama dengan anaknya sekaligus pacar Indra Kenz, VK.

Namun, pada hari itu, hanya VK yang memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri. RP ketika itu mengaku sedang sakit, sehingga dijadwal ulang hari ini.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Dia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, dia jga dikenai Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut