Madiun,iNewsMadiun.id - Rengga Dian Pratama, pelaku pencabulan anak dibawah umur di Madiun meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Hal itu disampaikan pelaku saat rilis yang digelar Polres Madiun di ruang Tantya Sudhirajati, Kamis (12/12/2024).
"Saya menyesal, saya minta maaf," ucapnya dihadapan awak media.
Pada kesempatan itu pelaku juga mengakui telah beberapa kali berbuat tidak senonoh kepada korban, yang tak lain anak sahabatnya sendiri. Lelaki 30 tahun itu juga tidak membantah telah membuat rekaman video perbuatanya yang disebutnya untuk koleksi.
"Iya, saya buat koleksi," jawabnya saat ditanya wartawan tujuan merekam aksi bejadnya.
Sementara itu Wakapolres Madiun, Komisaris Polisi M.Asrori Khadafi mengungkapkan terungkapnya kasus ini atas laporan orang tua korban ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun pada bulan awal Desember 2024. Korban akhirnya mengaku kepada ayahnya karena sudah tidak kuat lagi menuruti kemauan bejat pelaku.
Wakapolres Madiun Kompol M. Asrori Khadafi menjelaskan modus dan terungkapnya kasus tindak pidana yang menimpa remaja putri dibawah umur
"Awal terungkap atas laporan orang tua korban ke satreskrim Polres Madiun. Korban mengaku pada ayahnya karena sudah tidak kuat lagi menuruti kemauan bejat pelaku," ujar Perwira Polri dengan satu melati di pundaknya itu.
Dalam menjalankan aksinya, Pelaku merekam diam-diam perbuatan biadab itu menggunakan telepon genggamnya. Video itu kemudian dijadikan alat untuk menakuti korban jika menolak melayani keinginannya.
"Pelaku mengancam korban akan memviralkan video itu, dan melaporkannya kepada orang tua korban. Karena korban masih di bawah umur, mudah saja bagi pelaku membujuk agar korban mau menuruti kemuauan pelaku," tambah Asrori.
Pelaku melakukan tindakan tak bermoral itu sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga SMK. Terakhir perbuatan itu dilakukan November 2024 yang lalu.
Akibat perbuatanya pelaku diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Sedangkan Pengacara Pelaku, Ibrahim membantah adanya Pemerkosaan yang dilakukan kliennya terhadap korban. Menurutnya yang terjadi adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Kalau pemerkosaan itu kan ada paksaan, kan interpretasi itu. Sebelum itu terjadi korban curhat pada Rengga. Pemerkosaan itu daya paksanya melebihi batas. Kalau pemerkosaan saya pikir itu satu hal yang berlebihan. Pas-nya itu memang dia melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Bukan dia perkosa Mas, karena soal pemerkosaan kan ada Undang-Undangnya tersendiri," Ucap Ibrahim kepada awak media Di Mapolres Madiun.
Editor : Arif Wahyu Efendi