MALANG, iNewsMadiun.id - peredaran ganja sebanyak 11,2 kilogram berasil digagalkan Polresta Malang. pelaku berinisial RK (27) warga Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Malang ditangkap dalam kasus ini.
Wakapolresta AKBP Deny Heriyanto mengungkapkan, RK ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman ganja kering di sebuah ladang tebu di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. "Barang bukti ganja ini ditinggalkan di kebun tebu dengan sistem ranjau. Ganja tersebut milik BN, sementara BN masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Deny, Rabu (9/3/2022).
Deny menambahkan, awalnya tersangka RK ini mengambil barang dari sebuah ladang tebu atas perintah BN, pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Lantas RK menyimpan ganja itu di rumahnya yang ada di Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. RK sedianya menunggu orang kepercayaan BN untuk mengambil barang dari rumahnya.
"Sebelum itu kita berhasil mengamankan dari yang bersangkutan di rumahnya pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB malam," ujarnya.
Pihaknya menyatakan dari tersangka yang berprofesi tukang parkir ini diamankan 11 paket bungkus lakban cokelat ganja, satu paket plastik kecil berisi ganja kering siap edar.
"Kami juga mengamankan satu timbangan digital, ada handphone, total 11,2 kilogram ganja kering yang kita amankan," tuturnya.
Sementara itu Wakasatnarkoba AKP Anton Widodo mengungkapkan, RK ini menerima sejumlah bonus dari BN untuk mengambil ganja dari BN di ladang tebu.
"Belum sempat mengedarkan nanti barang itu akan diambil sama orangnya BN, yang punya barang disuruh nyimpan dulu, nanti ada yang mau ngambil. Dia dapat bonus, sudah dapat di luar barang itu," ucapnya.
Sedangkan tersangka RK mengaku memang sengaja menyimpan ganja keris sejak Januari hingga Maret 2022. Ia mengaku menunggu perintah dari BN, agar ada orang yang mengambil barang haram dari rumahnya.
"Di simpan di rumah, nunggu perintah mau diambil sama orangnya BN. Disimpan dari Januari sampai Maret nunggu orangnya BN," kata RK.
Akibat perbuatannya, RK kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 mengenai narkotika. "Tersangka diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dengan dengan minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga hukuman," katanya. iNews Madiun
Editor : Arif Handono