get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Tewas Akibat Kereta Api Tabrakan Tembus 207 Orang

Kereta Api Bertabrakan dengan Truk, Diduga Supir Tidak Taati Rambu-rambu

Rabu, 09 Maret 2022 | 14:09 WIB
header img

Dia mengingatkan, pentingnya para pengguna jalan menaati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. 

Selain itu dia juga menyampaikan, ketidakdisiplinan pengguna jalan sering menyebabkan kecelakaan di perlintasan sebidang. Dia mengungkapkan, sejak Januari hingga Februari 2022 ada 17 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang yang meliputi enam kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan serta 11 kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pejalan kaki.

"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan," ucapnya. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut