get app
inews
Aa Read Next : Tersangka Kasus Indra Kenz Bertambah, Bareskrim Tangkap Admin Aplikasi Binomo

Tak Lagi ' Crazy Rich' Doni Salmanan Terancam Dimisikinkan dan Penjara 20 Tahun

Rabu, 09 Maret 2022 | 11:25 WIB
header img

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Doni Salmanan, Crazy Rich asal bandung kini telah ditetapkan sabagai tersangka kasus dugaan penipuan dalam investasi Quotex. Melansir Okezone, Rabu (9/3/2022), Doni Salmanan pun terancam dimiskinkan polisi karena semua hartanya bakal disita.

Bahkan, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut telah menyita sejumlah barang serta akun YouTube milik Doni Salmanan.

“Jadi yang disita handphone iPhone 13 milik tersangka. Kemudian, akun YouTube dengan nama King Salmanan,” ujarnya saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Tak hanya itu, ada dua akun email yang terhubung dengan kanal YouTube dan akun Quotex ikut disita.

Ada juga satu bundel mutasi, yang mana mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw.

Lalu, 1 buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan.

Polisi pun memastikan akan terus melakukan penelusuran terhadap semua aset milik Doni Salmanan itu.

"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” tegasnya.

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut