get app
inews
Aa Read Next : Guru Cantik Mundur dari Mengajar demi Bikin Konten Porno di Onlyfans

UPDATE Perang Rusia-Ukraina, Rusia Anggap 48 Negara ini Tak Bersahabat, Siap-siap Kena Rudal?

Selasa, 08 Maret 2022 | 16:27 WIB
header img
Rusia, di bawah Presiden Vladimir Putin, merilis 48 negara dan teritori asing yang tak bersahabat dengan Rusia. Indonesia tidak masuk karena tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi pada Rusia. Foto/REUTERS/Maxim Shemetov

MOSKOW, iNewsMadiun.id - Pemerintah Rusia mengeluarkan daftar 48 negara dan teritori asing yang dianggap tidak bersahabat di tengah berkecamuknya perang Rusia-Ukraina. Indonesia tidak masuk dalam daftar tersebut karena tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi terhadap negara yang dipimpin Presiden Vladimir Putin tersebut.

Mengutip kantor berita TASS, berikut daftar puluhan negara yang dinyatakan tidak bersahabat dengan Rusia:

1.Amerika Serikat 2. Kanada 3. Uni Eropa (mencakup 27 negara) 4. Inggris (mencakup Jersey, Anguilla, British Virgin Island, Gibraltar) 5. Ukraina 6. Montenegro 7. Swiss 8. Albania 9. Andorra 10. Islandia 11. Liechtenstein 12. Monako 13. Norwegia 14. San Marino 15. Makedonia Utara 16. Jepang 17. Korea Selatan 18. Australia 19. Mikronesia 20. Selandia Baru 21. Singapura 22. Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi memerintah sendiri sejak 1949).

Negara dan wilayah teritori asing yang disebutkan dalam daftar tersebut memberlakukan atau bergabung dengan menjatuhkan sanksi terhadap Rusia setelah dimulainya invasi ke Ukraina—oleh Moskow dinyatakan sebagai operasi militer khusus. Daftar puluhan negara tak bersahabat itu dirilis Rusia pada hari Senin ketika invasi memasuki hari ke-12.

 "Mereka yang ada dalam daftar dianggap telah mengambil tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, perusahaan Rusia, dan warga negaranya," bunyi dekrit pemerintah.

Semua kesepakatan perusahaan dengan perusahaan dan individu dari "negara dan teritori yang tidak bersahabat" sekarang harus disetujui oleh komisi pemerintah Rusia—Komisi Pengendalian Investasi Asing, yang didirikan oleh Kremlin pada 2008 untuk memantau investasi asing di sektor-sektor strategis.

Dekrit tersebut menyatakan bahwa warga negara, perusahaan,wilayah dan kota di Rusia yang memiliki kewajiban valuta asing kepada kreditur asing dari mereka yang ada dalam daftar akandapat membayarnya dalam rubel.

Arahan terbaru berlaku untuk pembayaran melebihi 10 juta rubelper bulan, atau jumlah serupa dalam mata uang asing. Dekrit itu menambahkan bahwa komisi pemerintah Rusia yangbertanggung jawab atas investasi asing harus memberikan otorisasi untuk kesepakatan dengan warga Rusia.

Tindakan tersebut ditandatangani oleh Perdana Menteri Rusia Mikhail Mishustin, dan berasal dari dekrit 1 Maret yang dikeluarkan oleh Presiden Vladimir Putin berjudul "On additionaltemporary measures of an economic nature to ensure the financial stability of the Russian Federation". Indonesia sebenarnya menjadi bagian dari 141 negara anggota PBB yang ikut memberikan suara "ya" dalam resolusi yang mengecam invasi Rusia terhadap Ukraina. Namun, negara ini tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi terhadap Moskow.

 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut