get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Kesaksian Tentara Ukraina Perang Lawan Rusia: Drone Dibajak hingga Dihujani Artileri

Bertambah 2.778 dalam 2 Pekan, Rusia Menjadi Negara Paling Banyak Menerima Sangsi di Dunia

Selasa, 08 Maret 2022 | 13:25 WIB
header img
Putin pada Sabtu (5/3/2022) mengatakan, sanksi Barat terhadap Rusia mirip dengan deklarasi perang.

MOSKOW, iNewsMadiun.id - Hingga saat Rusia telah mendapat sanksi sebanyak 5.532. Sanksi ini Rusia dapat setelah menginvasi Ukraina.

Database pemantau sanksi global Castellum.ai menyebut, Rusia mendapatkan 2.778 sanksi baru hanya dalam waktu kurang dari dua minggu. 

Sebagai perbandingan, Iran telah menghadapi 3.616 sanksi. Negara selanjutnya yakni Suriah dan Korea Utara, dengan masing-masing 2.608 dan 2.077 sanksi.

Venezuela mendapat 651 sanksi, Myanmar 510 sanksi, dan Kuba dengan 208 sanksi. 

Sementara negara yang paling banyak memberi sanksi yakni Swiss, dengan 568. Disusul Uni Eropa dengan 518 sanksi, Prancis memberi 512 sanksi, Kanada 454 sanksi dan Australia 413 sanksi.

Hingga saat ini, AS telah memberlakukan 243 sanksi terhadap Rusia.

Sanksi yang didapat Rusia mencakup 2.427 individu, 343 organisasi, enam kapal dan dua pesawat. Putin pada Sabtu (5/3/2022) mengatakan, sanksi Barat terhadap Rusia mirip dengan deklarasi perang. 

Perang Rusia di Ukraina telah memicu kemarahan dari komunitas internasional. Uni Eropa, Inggris dan AS di antara yang memberlakukan berbagai sanksi ekonomi terhadap Moskow.

Menurut angka PBB, sedikitnya 364 warga sipil tewas dan 759 lainnya terluka di Ukraina sejak Rusia melancarkan perang. Dikhawatirkan, jumlah korban sebenarnya dikhawatirkan jauh lebih tinggi.

Badan Pengungsi PBB melaporkan, lebih dari 1,5 juta orang telah meninggalkan Ukraina menuju negara-negara tetangga. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut