get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Kesaksian Tentara Ukraina Perang Lawan Rusia: Drone Dibajak hingga Dihujani Artileri

Sidang Digelar Hari Ini, Ukraina Tuntut Rusia ke Pengadilan Internasional

Senin, 07 Maret 2022 | 08:36 WIB
header img
Ukraina menyeret Rusia ke Pengadilan Internasional soal alasan genosida untuk membenarkan invasi (Foto: Reuters)

Gugatan Ukraina tampaknya akan berhasil. Setidaknya itu terlihat dari pernyataan yang dikeluarkan dewan eksekutif International Association of Genocide Scholars yang menyebutkan Putin telah menyalahgunakan kata genosida dalam kasus ini.

"Sama sekali tidak ada bukti bahwa genosida terjadi di Ukraina," kata presiden asosiasi, Melanie O'Brien, kepada Reuters.

ICJ punya kewenanggan memerintahkan kedua pihak yang berselisih untuk melakukan langkah-langkah cepat, dalam hitungan hari atau pekan, guna mencegah situasi memburuk, bahkan sebelum menentukan kelayakan suatu kasus atau apakah lembaga itu punya yurisdiksi untuk menyidangkan kasusnya.

Ukraina juga pernah meminta ICJ melakukan tindakan serupa pada 2014 setelah Krimea dicaplok Rusia. Saat itu ICJ memerintahkan kedua belah pihak untuk tidak memperburuk perselisihan. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut