Gugatan Ukraina tampaknya akan berhasil. Setidaknya itu terlihat dari pernyataan yang dikeluarkan dewan eksekutif International Association of Genocide Scholars yang menyebutkan Putin telah menyalahgunakan kata genosida dalam kasus ini.
"Sama sekali tidak ada bukti bahwa genosida terjadi di Ukraina," kata presiden asosiasi, Melanie O'Brien, kepada Reuters.
ICJ punya kewenanggan memerintahkan kedua pihak yang berselisih untuk melakukan langkah-langkah cepat, dalam hitungan hari atau pekan, guna mencegah situasi memburuk, bahkan sebelum menentukan kelayakan suatu kasus atau apakah lembaga itu punya yurisdiksi untuk menyidangkan kasusnya.
Ukraina juga pernah meminta ICJ melakukan tindakan serupa pada 2014 setelah Krimea dicaplok Rusia. Saat itu ICJ memerintahkan kedua belah pihak untuk tidak memperburuk perselisihan. iNews Madiun
Editor : Arif Handono