get app
inews
Aa Read Next : Begini Kesaksian Tentara Ukraina Perang Lawan Rusia: Drone Dibajak hingga Dihujani Artileri

Sidang Digelar Hari Ini, Ukraina Tuntut Rusia ke Pengadilan Internasional

Senin, 07 Maret 2022 | 08:36 WIB
header img
Ukraina menyeret Rusia ke Pengadilan Internasional soal alasan genosida untuk membenarkan invasi (Foto: Reuters)

DEN HAAG, iNewsMadiun.id - Ukraina gugatan Rusia di Pengadilan Internasional, International Court of Justice (ICJ). Sidang Ini akan digelar hari ini, Senin (7/3/2022) pada pukul 10.00 waktu setempat di Den Haag, Belanda. Ukraina akan mempresentasikan materi gugatannya, sementara Rusia akan memberikan tanggapan pada Selasa (8/3/2022).

Ukraina akan meminta pengadilan di bawah naungan PBB itu untuk mengeluarkan keputusan darurat yang mengharuskan Rusia menghentikan invasi. Menurut Ukraina, alasan Rusia menyerang negaranya, yakni terjadi genosida di dua wilayah yakni Donetsk dan Luhansk, tidak benar. Rusia berpatokan pada UU genosida yang diteken kedua pihak.

Presiden Rusia Vladimir Putin sebelumnya mengatakan operasi militer khusus ke Ukraina yang dimulai pada 24 Februari lalu diperlukan.  Tujuannya, kata Putin, guna melindungi orang-orang yang menggunakan Rusia sebagai bahasa utama atau satu-satunya, dari sasaran intimidasi dan genosida rezim Ukraina.

Putusan Pengadilan Internasional memang mengikat dan umumnya diikuti oleh banyak negara, namun tak ada sanksi bagi tergugat yang tak memenuhi hasil sidang.

Ukraina menegaskan, tuduhan terjadi genosida di wilayah yang dikenal dengan Donbass itu tidak benar, sehingga tak bisa dijadikan alasan untuk melakukan invasi.

Kasus ini berpusat pada interpretasi perjanjian 1948 tentang pencegahan genosida yang diteken kedua pihak. Perjanjian itu menyebut ICJ menjadi forum untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak yang menandatangani perjanjian.

Gugatan Ukraina tampaknya akan berhasil. Setidaknya itu terlihat dari pernyataan yang dikeluarkan dewan eksekutif International Association of Genocide Scholars yang menyebutkan Putin telah menyalahgunakan kata genosida dalam kasus ini.

"Sama sekali tidak ada bukti bahwa genosida terjadi di Ukraina," kata presiden asosiasi, Melanie O'Brien, kepada Reuters.

ICJ punya kewenanggan memerintahkan kedua pihak yang berselisih untuk melakukan langkah-langkah cepat, dalam hitungan hari atau pekan, guna mencegah situasi memburuk, bahkan sebelum menentukan kelayakan suatu kasus atau apakah lembaga itu punya yurisdiksi untuk menyidangkan kasusnya.

Ukraina juga pernah meminta ICJ melakukan tindakan serupa pada 2014 setelah Krimea dicaplok Rusia. Saat itu ICJ memerintahkan kedua belah pihak untuk tidak memperburuk perselisihan. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut