JAKARTA, iNewsMadiun.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta TNI-Polri tidak mengundang penceramah radikal. Hal itu disampaikan Jokowi saat berpidato di depan Rapim TNI-Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, instruksi Presiden akan menjadi pedoman seluruh aparat kepolisian. Bagi yang melanggar, Polri juga siap menindak tegas.
"Arahan presiden menjadi pedoman dalam implentasinya terkait arahan tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Dedi menjelaskan, apabila nantinya ditemukan hal tersebut, maka Polri akan memberikan sanksi tegas kepada personel kepolisian. Menurutnya, hal itu juga demi kebaikan mencegah paham radikalisme. "Apabila terbukti ada yang dilanggar maka Propam akan menindak tegas anggota tersebut. Karena ini untuk kebaikan bersama dan memitigasi sebaran paham radikalisme," ujar Dedi.
Sebelumnya, Jokowi meminta kepada keluarga besar TNI dan Polri agar tidak sembarang memanggil penceramah atas dasar demokrasi. TNI dan Polri beserta keluarga harus menjaga kedisiplinan nasional. "Hati-hati ibu-ibu kita juga sama, kedisiplinannya harus sama. Enggak bisa ibu-ibu memanggil, ngumpulin ibu-ibu yang lain, manggil penceramah semaunya atas nama demokrasi. Sekali lagi di tentara, polisi, nggak bisa seperti itu, harus dikoordinir secara kesatuan," ujar Jokowi, Selasa (1/3/2022)
Editor : Arif Handono