get app
inews
Aa Read Next : Sopir Bus Harapan Jaya Tersangka

KAI Tuntut PO Harapan Jaya Ganti Kerusakan KA Rapih Dhoho

Senin, 28 Februari 2022 | 15:32 WIB
header img
Kecelakaan bus tertabrak kereta di Tulungagung menewaskan lima orang. ANTARA FOTO/Deny Trisdanto/DS/aww

JAKARTA, iNewsMadiun.id -  Tabrakan antara KA Rapih Dhoho dengan  PO Harapan Jaya berbuntut panjang. Selain mengakibatkan korban jiwa, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menuntut perusahaan bus mengganti kerugian. KAI juga menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara bus dan kereta api Dhoho (Blitar - Kertosono) di perlintasan tidak terjaga antara stasiun Tulungagung dan Ngujang, Minggu (27/2/2) pukul 05.16 pagi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. "Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter)," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (27/2/2022).

 Akibat kejadian yang menewaskan lima orang itu, terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan kereta api. “KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang bus akibat kelalaian pengemudi bus. KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI,” tukasnya.

Menurut Joni, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” terang Joni.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 mengatur terkait perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. “Dalam aturannya pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” urainya. Pihaknya berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas.iNews Madiun
 

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut