get app
inews
Aa Text
Read Next : Fatwa MUI Bikin Panas Israel: Umat Islam Diimbau Menghindari Produk Terafiliasi Zionis

Ketua Bidang Dakwah MUI Kritik Aturan Pengeras Suara: "Jangan Sampai Mematikan Syiar Islam"

Selasa, 22 Februari 2022 | 08:43 WIB
header img
MUI berharap aturan tentang pengeras suara di Masjid tidak mematikan syiar Agama Islam. (Foto ilustrasi : Antara)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala mendapat kritik dari sejumlah pihak terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satunya  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis berharap agar SE ini tak mematikan syiar Islam dan tidak menimbulkan salah paham.

Caranya dengan memaksimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE itu.  “Namun (poin) no 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syiar Islam dan tak salah paham,” tulis unggahan Cholil di akun Twitternya, dikutip MNC Portal, Selasa (22/2/2022) malam.

 Untuk diketahui dalam SE itu pada poin no 5 disebutkan tentang pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SE itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama  secara berjenjang. Kementerian Agama juga bisa bekerjasama dengan Pemda dan organisasi kemasyarakatn Islam dalam pembinaan dan pengawasan tersebut.

Di sisi lain, Cholil Nafis juga berharap bahwa penggunaan pengeras suara di rumah ibadah lainnya juga dapat diatur. “Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur,” ujarnya.  Namun Cholil Nafis menilai bahwa SE ini menjadi pedoman yang baik, terkhusus warga perkotaan yang padat akan penduduk. “SE 05 tahun 2022. Menag baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat,” tulisnya. iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut