get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Karni Ilyas Tanya Kerja KPU dan Bawaslu Pasca Pilkada, Netizen: "Dengerin Ceramah Miftah"

DPR Telah Sahkan 12 Anggota KPU-Bawaslu dan Akan Segera Dilantik, Ini Tugasnya

Sabtu, 19 Februari 2022 | 08:37 WIB
header img

JAKARTA, iNewsMadiun.id -  Rapat Paripurna DPR pada Jumat (18/2/2022) kemarin, DPR telah mengesahkan 7 nama Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 12 nama tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilantik sebagai Anggota KPU dan Bawaslu definitif periode 2022-2027.

Ada sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang menanti 12 orang Anggota KPU-Bawaslu terpilih ini. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan, 12 nama ini dipilih oleh Komisi II DPR melalui musyawarah mufakat. Karena, DPR ingin dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang beban dan kerumitannya sangat tinggi, dan di tengah kondisi pandemi, perlu adanya sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu juga dengan stakeholder yang lain.

"Kita juga ingin ada kebersamaan di antara mereka. Karena mereka lokomotif pemilu, maka kita lakukan musyawarah mufakat," ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (19/2/2022).

"Dari musyawarah mufakat, memang itu 7 nama yang terbaik diantara yang terbaik. Karena 14 nama setelah fit and proper test KPU, merek memiliki kemampuan, komitmen dan inovasi terkait pemilu 2024. Sama juga dengan Bawaslu. Kita yakini yang terpilih mampu menjadi pengawas supaya pemilu berjalan secara bebas dan jujur," sambungnya.

Kemudian, Saan melanjutkan, mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU), Komisi II sudah bicara dengan KPU periode 2017-2022, khususnya dalam menentukan jadwal pelaksanaa pemilu yang diputuskan tanggal 14 Februari 2024. Pada pembahasan yang lalu, sudah banyak masukan kepada KPU, baik dari pemerintah maupun DPR terkait soal tahapan, efisiensi dan efektivitas tahapan pemilu. 

"Misal ada usulan untuk memperpendek masa pemilu. KPU mengusulkan 120 hari, pemerintah 90 hari. DPR minta 75 hari. Semua punya argumentasinya," ujarnya.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut