Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Karni Ilyas Tanya Kerja KPU dan Bawaslu Pasca Pilkada, Netizen: "Dengerin Ceramah Miftah"
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres 2024

Senin, 13 November 2023 | 21:09 WIB
  • author Edi Purwanto
KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres 2024
Ilustrasi gedung KPU RI. Foto:dok inews network

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden 2024 pada Senin (13/11/2023). Pasangan yang mendapat persetujuan tersebut adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," ungkap Anggota KPU, Idham Holik, usai rapat pleno tertutup. Keputusan ini diambil setelah KPU membahas secara rinci syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh ketiga pasangan calon, sesuai dengan UU Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan KPU.

Langkah selanjutnya, KPU akan mengundang ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk melakukan pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023). Acara tersebut dijadwalkan dimulai pukul 19.00 WIB.

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut