JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden 2024 pada Senin (13/11/2023). Pasangan yang mendapat persetujuan tersebut adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," ungkap Anggota KPU, Idham Holik, usai rapat pleno tertutup. Keputusan ini diambil setelah KPU membahas secara rinci syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh ketiga pasangan calon, sesuai dengan UU Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan KPU.
Langkah selanjutnya, KPU akan mengundang ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk melakukan pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023). Acara tersebut dijadwalkan dimulai pukul 19.00 WIB.
Editor : Arif Handono