CIREBON, iNewsMadiun.id - Niat lapor kasus dugaan korupsi malah ditetapkan sebagai tersangka. Dia Nurhayati seseorang yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, video curhatannya terkait kasus yang dialaminya viral di medsos
Dalam video berdurasi 2,51 detik yang diunggah akun @oces channel mrs di YouTube, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya atas penetapannya sebagai tersangka.
"Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor. Saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam video tersebut.
Nurhayati mempertanyakan letak perlindungan atas nama pelapor dan saksi yang dia lakukan.
"Uang itu tidak pernah sampai ke rumah saya, satu detik pun, hampir dua tahun waktu saya tersita untuk mengungkap kasus korupsi ini," tuturnya.
Video tersebut mendapatkan respons dari warganet yang berkomentar. Salah satunya akun @Suprantiono yang menyemangati Nurhayati.
"Semangat Bu Nur, jangan pernah mundur," tulis akun tersebut.
Editor : Arif Handono