JAKARTA, iNewsMadiun.id - Indra Kesuma atau Indra Kenz Crazy rich Medan ini memaskikan akan mengikuti sejumlah proses hukum, dan tidak menghindar atau kabur dari tanggung jawab. Sebelumnya Indra Kenz juga telah meminta maaf di akun Instagramnya.
"Tentunya saya tidak akan menghindar dari masalah ini. Saya akan tetap kooperatif untuk menyelesaikan persoalan ini dan mengikuti aturan serta proses hukum yg ada dengan baik," ucapnya dalam keterangan unggahannya.
Sebelumnya, dalam unggahannya di Instagram @indrakenz menuliskan pernah memberikan statement jika Binomo legal. Saat itu terjadi pada September 2019. Namun di tahun 2020 dia telah meralat ucapannya tersebut.
"Saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru," katanya di akun Instagramnya, @indrakenz.
"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal,"tulisnya lagi.
Di akhir tulisnnya Indra Kenz kembali menuliskan permintaan maaf jika kerap membuat statemen tentang Aplikasi Bimono di akun YouTubenya. Dia pun memastikan konten tersebut dibagi dengan tujuan membagikan pengalamannya di dunia investasi.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yg merasa dirugikan karena konten-konten binary optional yg pernah saya upload," katanya.
Diketahui jika Indra Kenz juga sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut. pemanggilan Indra Kenz dilakukan terkait dengan laporan seorang pria berinisial RA terkait aplikasi Binomo di tahun 2020 lalu. iNews Madiun
Editor : Arif Handono