Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina
Advertisement . Scroll to see content

Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara

Sabtu, 12 Februari 2022 | 09:35 WIB
  • author nurfikas
Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara
PN Tulunggagung memvonis tiga bulan penjara pelaku penganiayaan kucing yang viral di media sosial.

TULUNGAGUNG, iNewsMadiun.id - AZ (23) divonis tiga bulan penjara open Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur. Dia deberi sangsi tersebut karena menganiaya kucing, dan aksinya viral di media sosial (medsos).

 

"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat (11/2/2022).

 

Sidang putusan digelar secara daring dengan terdakwa AZ mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.

 

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946

Atas dasar aturan perundangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat.

 

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut