JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pinjaman online (pinjol) sudah memakan banyak korban. Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap ada seorang ibu terjerat 141 pinjaman online lantaran mudahnya mendapat pinjaman. Ibu tersebut terjebak pinjol karena ketidaktahuan mereka. Sudah saatnya, Pemerintah memberantas pinjol ilegal agar tidak terjadi korban-korban lainnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) , Tongam L Tobing mengatakan, masyarakat terjebak pinjol ilegal karena ketidaktahuan mereka. Mirisnya, ada juga yang sudah tahu itu ilegal tetapi terpaksa meminjam karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
"Ada masyarakat kita yang sudah mengetahui ini ilegal, tetapi karena dia butuh uang saat ini, tidak punya sumber pendanaan, sudah pinjam di mana-mana nggak bisa, di tetangga nggak ada, mertua juga nggak kasih, ya terpaksa mereka masuk ke sana (pinjol ilegal)," kata Tongam dalam seminar edukasi pinjol ilegal OJK, Jumat (11/2/2022).
Berdasarkan pengaduan yang didapat oleh SWI, ada masyarakat yang meminjam dari puluhan bahkan ratusan pinjol ilegal. Hal ini tentu sangat dikhawatirkan karena bisa mengancam dirinya sebagai peminjam. "Ini bisa kita lihat adanya masyarakat kita yang meminjam di 10, 20, bahkan ada seorang Ibu yang meminjam dari 141 pinjol ilegal, bisa kita bayangkan, sangat mengkhawatirkan kita dan sangat berbahaya," tuturnya.
Tongam menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif dan represif dalam penanganan pinjol ilegal. Mulai dari edukasi kepada masyarakat, blasting SMS, kerja sama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia, hingga kerja sama dengan MRT, KAI, TransJakarta untuk iklan layanan masyarakat waspada pinjol ilegal.
"Tindakan represif yang kita lakukan cyber control dan mengajukan blokir situs aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak kerja sama dengan pinjol ilegal, serta menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," tutup Tongam.
Editor : Arif Handono