Mia menjelaskan proses penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023 lalu. PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan cara menggandeng penyedia barang perorangan, yakni inisial NC dan CV AA. Pada pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp13,9 miliar.
Pada proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa pihak penyedia barang tidak menyediakan keseluruhan barang sesuai perjanjian kontrak. Baik NC maupun CV. AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. "Tapi oleh tersangka diminta membuat seluruh pertanggungjawaban," tutur Mia Amiati.
Sementara hasil penyelidikan Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya sehingga menyebabkan kerugian negara."Saat ini penyidik masih mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini," kata Mia.
Editor : Arif Handono