get app
inews
Aa Read Next : Tiga Orang Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi

Anak Usaha PT INKA Madiun Kebobolan Rp9 Miliar, Pelakunya Diduga Kepala Pengadaan

Rabu, 06 Desember 2023 | 07:54 WIB
header img
Mantan Kepala Departemen pengadaan PT Inka Multi Solusi (IMS), HW mengenakan rompi tahanan, Selasa (5/12/2023) malam. (Lukman Hakim/SS).

SURABAYA, iNewsMadiun.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangani kasus korupsi pada anak usaha PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun. Yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan adalah perempuan berinisial HW, Kepala Departemen Pengadaan PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan INKA. Kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut tembus Rp9 miliar, Selasa (5/12/2023) malam. 

"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati kepada iNews Jatim Selasa (5/12/2023) malam.

Mia menjelaskan proses penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023 lalu. PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.

Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan cara menggandeng penyedia barang perorangan, yakni inisial NC dan CV AA. Pada pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp13,9 miliar. 

Pada proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa pihak penyedia barang tidak menyediakan keseluruhan barang sesuai perjanjian kontrak. Baik NC maupun CV. AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. "Tapi oleh tersangka diminta membuat seluruh pertanggungjawaban," tutur Mia Amiati.

Sementara hasil penyelidikan Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya sehingga menyebabkan kerugian negara."Saat ini penyidik masih mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini," kata Mia.

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut