SURABAYA, iNewsMadiun.id - Dana hibah penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Jawa Timur diduga dikorupsi. Alhasil, pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) meminta Inspektorat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyimpangan dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40,9 miliar.
"Itu sudah masuk ranah hukum karena jadi temuannya BPK. Tentu Inspektorat akan membantu mengomunikasikan temuan BPK itu dengan OPD terkait," kata Pj Sekdaprov Jatim, Wahid Wahyudi," Rabu (26/1/2022).
Namun, permintaan itu ditentang anggota DPRD Jatim Mathur Husairi. Sebab, menurutnya persoalan pengadaan lampu PJU ini bukan ranah Inspektorat. Menurutnya, Inspektorat ini hanya ketika audit internal. "Karena ini sudah melewati 60 hari dari LHP BPK, maka BPK sebenarnya bisa melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujarnya.
Dia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan jajarannya mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah di Jatim. "Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya. Kalau anggaran yang diduga disalahgunakan itu dikembalikan saya rasa kok enak banget," ujarnya.
Terpisah, Ketua lembaga Center For Islam and Democracy Studie's (CIDe') Ahmad Annur mengaku sempat melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait hal ini. Dia mengungkapkan, pada September 2019 lalu, ada sebanyak 210 proposal kelompok masyarakat (pokmas) yang mengajukan pengadaan LPJU. iNews Madiun
Editor : Arif Handono