Selain hukuman pidana dan denda, Sahat juga akan kehilangan hak politiknya selama 4 tahun setelah menjalani pidana. Keputusan ini merujuk pada pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hukuman yang dijatuhkan kepada Sahat tergolong lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut agar dia dihukum selama 12 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan. Faktor-faktor yang memberatkan termasuk ketidakdukungan Sahat terhadap pemerintahan yang bebas dari korupsi serta ketidakpengembalian uang yang telah dikorupsi. Sementara itu, faktor yang meringankan termasuk tidak adanya riwayat hukuman terdahulu bagi Sahat dan adanya tanggungan keluarga yang harus dia nafkahi.
Setelah pembacaan vonis, Sahat beserta kuasa hukumnya memilih untuk mempertimbangkan lebih lanjut mengenai hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim. Sementara itu, JPU dari KPK menerima putusan tersebut dan menyatakan bahwa putusan ini sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku di masyarakat.
Editor : Arif Handono