SURABAYA, iNewMadiun.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, baru-baru ini dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 9 tahun. Sahat dihukum dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jatim, dengan jumlah dana sebesar Rp5 miliar. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda ini tidak dapat dibayarkan, maka Sahat akan menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Sahat juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, dengan batas waktu pembayaran paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah.
Apabila dia tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka harta miliknya akan disita oleh negara dan dijual lelang untuk menutupi jumlah yang belum dibayarkan. Jika Sahat tetap tidak mampu membayar, maka dia akan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.
Selain hukuman pidana dan denda, Sahat juga akan kehilangan hak politiknya selama 4 tahun setelah menjalani pidana. Keputusan ini merujuk pada pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hukuman yang dijatuhkan kepada Sahat tergolong lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut agar dia dihukum selama 12 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan. Faktor-faktor yang memberatkan termasuk ketidakdukungan Sahat terhadap pemerintahan yang bebas dari korupsi serta ketidakpengembalian uang yang telah dikorupsi. Sementara itu, faktor yang meringankan termasuk tidak adanya riwayat hukuman terdahulu bagi Sahat dan adanya tanggungan keluarga yang harus dia nafkahi.
Setelah pembacaan vonis, Sahat beserta kuasa hukumnya memilih untuk mempertimbangkan lebih lanjut mengenai hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim. Sementara itu, JPU dari KPK menerima putusan tersebut dan menyatakan bahwa putusan ini sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku di masyarakat.
Editor : Arif Handono