SURABAYA, iNewMadiun.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, baru-baru ini dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 9 tahun. Sahat dihukum dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jatim, dengan jumlah dana sebesar Rp5 miliar. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda ini tidak dapat dibayarkan, maka Sahat akan menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Sahat juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, dengan batas waktu pembayaran paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah.
Apabila dia tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka harta miliknya akan disita oleh negara dan dijual lelang untuk menutupi jumlah yang belum dibayarkan. Jika Sahat tetap tidak mampu membayar, maka dia akan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.
Editor : Arif Handono