JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan mantan Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan. Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Saat pemeriksaan, ia mengakui ditanya tentang pengadaan LNG. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui secara langsung karena pengadaan tersebut tidak berada dalam lingkup tanggung jawabnya. "Saya ditanya apakah saya mengetahui pengadaan LNG, saya bilang tidak mengetahui," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (14/9/2023). Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan selama lebih dari 6 jam. Ia mengaku tidak ingat dengan pasti jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
"Saya tidak mengingatnya dengan jelas. Pemeriksaannya cukup lama, karena saya harus membaca dokumen-dokumen lama," ujarnya. KPK diketahui telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyelidikan kasus tersebut.
Namun, KPK masih merahasiakan identitas tersangka-tersangka tersebut. KPK hanya mengonfirmasi bahwa mereka telah mengumpulkan bukti awal yang cukup terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto, dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Pertamina dan rumah para pihak yang terkait dengan kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan dokumen-dokumen sebagai barang bukti. Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhadap empat orang yang terkait dengan kasus ini.
Salah satu dari empat orang tersebut adalah mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Selain itu, terdapat mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina, Yenni Andayani; mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina, Hari Karyuliarto; serta pejabat LNG Business Implementation and Monitoring, Dimas Mohamad Aulia.
Editor : Arif Handono