MALANG, iNewsMadiun.id - Sopir mobil pikap Daihatsu Gran Max ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan empat orang di Malang. Sopir bernama Didit, warga Poncokusumo, Kabupaten Malang, ini dianggap lalai saat mengemudi sehingga menabrak tiga pengendara motor saat menyalip. '
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, mengatakan, sopir pikap dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas. "Sebab, akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan, dan mengakibatkan orang meninggal dunia," jelas Agnis Juwita, Senin (12/6/2023).
Agnis menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada kerusakan pada mobil saat insiden terjadi pada Minggu (11/6/2023), seperti as roda patah maupun rem blong sebagaimana keterangan sopir. "Murni dari sopir yang lalai, dan tidak berkonsentrasi dengan cuaca yang hujan, gerimis pada saat itu," katanya.
Akibat kelalaian itu, mobil oleng ke kanan dan menabrak tiga sepeda motor secara beruntun. Empat orang dari dua sepeda motor langsung tewas di lokasi kejadian.
"Kehilangan kendali untuk kendaraannya lalu oleng panting setir ke kanan. Dan mengakibatkan kendaraan yang berlawanan arah ini menabrak dan meninggal dunia," tuturnya.
Pengemudi mobil pikap juga terbukti mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi yakni mencapai 70 kilometer per jam. Namun, apakah pengemudi tersebut menggunakan narkoba, minum minuman keras (miras), maupun zat-zat berbahaya lain, saat ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
https://jatim.inews.id/berita/kecelakaan-4-tewas-di-malang-polisi-tetapkan-sopir-gran-max-tersangka?_ga=2.103326920.930049709.1686581140-1363105917.1686581140.
Editor : Arif Handono