get app
inews
Aa Text
Read Next : Gran Max Oleng ke Kanan, Sasar Tiga Motor, Empat Orang Tewas

KAI Daop 7 Madiun Imbau Warga untuk Bersama Jaga Keselamatan Perjalanan KA di Perlintasan Sebidang

Senin, 24 Februari 2025 | 15:41 WIB
header img
Personil KAI DAOP 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati saat melintasi peintasan kereta api dan Patuhi rambu-rambu yang ada

MADIUN,iNewsMadiun.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. Masih kurangnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, menyebabkan masih terjadinya temperan di perlintasan sebidang.

Hal ini patut disayangkan menyusul terjadinya insiden  diperlintasan sebidang resmi tidak terjaga. Tepatnya di JPL 215 KM 209+7 petak jalan antara Stasiun Ngunut-Rejotangan yang menemper kereta api Commuter Line (CL) Dhoho (KA 406) dari arah Ngunut ke Rejotangan, 

"Kami tidak bosan – bosannya mengingatkan masyarakat untuk waspada dan disiplin, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang," jelas Rokhmad Makin Zainul Manager Humas Daop 7 Madiun.

Zainul menambahkan akibat insiden tersebut, kereta api CL Dhoho mengalami kendala bahkan kerusakan sarana akibat insiden tersebut. PT KAI Daop 7 Madiun sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, KAI mengimbau para pengguna jalan agar tertib, waspada memperhatikan sekitar dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang sehingga ke depannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan. 

UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,

b) Mendahulukan kereta api, dan

c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Manajer Humas Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA. KAI Daop 7 Madiun juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota yang memiliki perlintasan KA maupun kewilayahan dengan menggandeng Komunitas Pencinta kereta (Railfans) melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA wilayah Daop 7 Madiun.

KAI Daop 7 Madiun juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA dan perlintasan sebidang dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada.

Zainul kembali meningatkan bahwa kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan, dengan cara mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Keselamatan berlalulintas di Perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat, namun juga menjadi tanggungjawab kita semua termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” pungkas Zainul.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut