SURABAYA, iNewsMadiun.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun positif mengkonsumsi narkoba. Akibat hal itu, Kajati Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati langsung mencopot posisi Andi Irfan Syafruddin dari jabatannya.
Mia Amiati langsung menunjuk Reopan Saragih sebagai Plt Kepala Kejari Kabupaten Madiun. Reopan Saragih saat ini juga menjabat sebgai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Sedangkan Andi Irfan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Mia Amiati menceritakan kronologi pencopotan Andi Irfan. Saat itu, dirinya berinisiatif untuk melakukan tes urine dan pengambilan sample rambut terhadap seluruh Kepala Kejari se-Jatim. Secara diam-diam, dia mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim.
"Ini untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan," kata Mia, Jumat (9/6/2023). Pada Kamis (12/5/2023), Kejati Jatim menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI. Momen itu dimanfaatkan Mia Amiati karena semua Kepala Kejari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.
Editor : Arif Handono