Namun ketika membunuh korban, pelaku mengaku sempat ketakutan dan gemetar. Bahkan saat mutilasi korban, Bang Yos mengaku tangannya gemetar saat memegang pisau. "Saya takut dan gemetar. Saya takut. Saya tidak tenang karena tidak pernah melakukan kayak gini," ucapnya dengan suara bergetar.
Agar aksi pembunuhannya tidak ketahuan, pelaku pun nekat mutilasi korban lalu membuang jasadnya ketiga lokasi berbeda di sekitar sungai. "Saya potong agar tidak ketahuan," katanya.
Seminggu setelah identitas Rohmadi terkuak, Suyono berhasil ditangkap polisi, pada Minggu (28/5/2023) di Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo sekira pukul 13.00 WIB. Atas perbuatannya, Suyono kini diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Arif Handono