Dinilai Tidak Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Kena 15 Tahun Penjara
Selasa, 14 Februari 2023 | 12:40 WIB
Hal yang memberatkan terdakwa. Majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan dalam persidangan. Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit (mbulet) dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
"Kami menyatakan banding atas putusan hakim," kata Pengacara Kuat, Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Irwan mengatakan Kuat kecewa atas vonis hakim. Menurutnya, Kuat difitnah terkait kasus pembunuhan Brigadir J. "Akan melakukan upaya hukum, banding, karena dia merasa difitnah," katanya.
Editor : Arif Handono