Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Buah Ferdy Sambo Lolos dari Pemecatan Anggota Polri, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Lebih Berat 12 Tahun Penjara Dibandingkan Tuntutan

Senin, 13 Februari 2023 | 20:43 WIB
  • author Edi Purwanto, MNC Media
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Lebih Berat 12 Tahun Penjara Dibandingkan Tuntutan
Putri Candrawathi (PC) hanya bisa tertegun usai divonis penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)

Para pengunjung sidang riuh dan berteriak saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Beberapa detik usai Hakim membacakan vonis Putri Candrawathi, seluruh pengunjung berteriak. Saat selesai sidang, keriuhan kembali pecah karena para pengunjung PN Jaksel tampak bertepuk tangan dan terdengar teriakan.

Putri tidak sedikit pun terlihat terkejut maupun bergeming atas vonis yang lebih memberatkan daripada tuntutan JPU yakni pidana penjara 8 tahun.  Berdasarkan pantauan, Putri terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa gerak-gerik menyalami hakim dan JPU.

Kendati demikian, Putri terlihat berdiri terdiam sejenak sembari memperhatikan Majelis Hakim yang meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu dibandingkan dirinya.  Putri tidak bersalaman maupun mengucapkan salam kepada Majelis Hakim. Namun setelahnya, Putri terlihat menundukkan kepalanya sedikit ke hadapan meja sidang. 
 

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut