JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis hukuman penjara ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 8 tahun. Istri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim menegaskan tidak ada pertimbangan yang meringankan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pengunjung sidang riuh dan berteriak saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Beberapa detik usai Hakim membacakan vonis Putri Candrawathi, seluruh pengunjung berteriak. Saat selesai sidang, keriuhan kembali pecah karena para pengunjung PN Jaksel tampak bertepuk tangan dan terdengar teriakan.
Putri tidak sedikit pun terlihat terkejut maupun bergeming atas vonis yang lebih memberatkan daripada tuntutan JPU yakni pidana penjara 8 tahun. Berdasarkan pantauan, Putri terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa gerak-gerik menyalami hakim dan JPU.
Kendati demikian, Putri terlihat berdiri terdiam sejenak sembari memperhatikan Majelis Hakim yang meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu dibandingkan dirinya. Putri tidak bersalaman maupun mengucapkan salam kepada Majelis Hakim. Namun setelahnya, Putri terlihat menundukkan kepalanya sedikit ke hadapan meja sidang.
Editor : Arif Handono