JAKARTA, iNewsMadiun.id - Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan berantai yang diduga dilakukan Wowon cs di Bekasi dan Cianjur. Ada pengakuan mengejutkan Duloh, salah satu tersangka pembunuhan berantai.
Korban disetubuhi sebelum akhirnya dihabisi dengan dalih untuk mencari kesuksesan. Persetubuhan ini diakui Duloh dengan Noneng yang tak lain merupakan mertua Wowon. Hal itu dilakukan sesaat sebelum Duloh mengeksekusi Noneng dengan cara dicekik.
Peristiwa terjadi ketika Wowon mengantarkan Noneng ke Duloh. Dia mengaku sempat berbincang dengan Noneng. Kepada Duloh, Noneng menagih uang senilai Rp25 juta yang disebut dijanjikan oleh Wowon.
"Ngobrol-ngobrol nanyain uang itu. Noneng Suryati sama saya nagih janji katanya Rp25 juta, saya bilang uang dari mana, (kata dia) iya si Wowon," kata Duloh di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).
Duloh pun akhirnya meminta Noneng untuk bersetubuh dengan bayaran Rp25 juta tersebut. Namun, setelah menyetubuhi Noneng, Duloh justru mengeksekusi dengan cara mencekiknya. "Yaudah, kalau mau dibayar harus mau bersetubuh dulu. (Noneng tanya) Sekarang? Iya (Duloh jawab). Oke gitu katanya," ujarnya.
"Nah sesudah itu langsung saya lenyapin, dicekik pakai tangan kanan, tangan kiri bekap itu mulutnya supaya enggak teriak sampai setengah jam," ucapnya. Ajakan untuk bersetubuh juga dilakukan Duloh kepada Halimah. Namun, Halimah menolak dengan alasan memiliki penyakit rahim.
"Nah kalau kamu Halimah mau sukses harus berjalan-jalan dulu sama Duloh. Kalau mau bersetubuh, bersetubuh, itu bilangnya (Wowon)," kata Duloh. Karena perintah itu lah, Duloh kerap kali bertanya ke Halimah untuk berhubungan intim.
Namun ditolak Halimah dengan alasan sakit rahim. "Semenjak itu saya ngomong (ke Halimah) bagaimana mau enggak bersetubuh. Dia bilang enggak Pak saya karena lagi sakit rahim, nah bilangnya gitu," tuturnya.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin alias Dede. Korban Wowon Cs diduga mencapai 11 orang.
Editor : Arif Handono