get app
inews
Aa Text
Read Next : Cawabup Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Proyek di RSUD Dolopo Senilai RP 8,4 miliar

KPK Duga Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Tembus Rp1 Triliun

Selasa, 17 Januari 2023 | 22:16 WIB
header img
Lukas diduga telah mengubah uang hasil suap dan gratifikasi ke mobil mewah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terungkap fakta mengejutkan dari kasus korupsi dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK menduga uang korupsi dengan tersangka Lukas Enembe menembus ratusan miliar hingga Rp1 triliun.

"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ada ratusan miliar. Mungkin bisa jadi sampai satu triliun dan kita akan mendalami aliran uang itu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

KPK sedang menelusuri kemana saja aliran uang Lukas Enembe. Sebab, KPK mengendus banyak pihak yang turut menerima uang 'panas' Lukas Enembe. Aliran uang panas Lukas Enembe tersebut, ditelusuri KPK lewat Bank Pembangunan Daerah Papua. "Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah Papua semua uang Pemprov Papua itu mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua dan seterusnya tentu akan didalami," kata Alex.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua senilai Rp1,5 triliun. Rekening berisi yang Rp1,5 triliun tersebut diblokir karena diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. KPK juga menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Lukas juga diduga mengubah uang hasil suap dan gratifikasi ke mobil mewah. Dugaan pembelian mobil mewah oleh Lukas Enembe tersebut didalami penyidik KPK lewat seorang saksi dari pihak swasta, Suci Marlina.  Dia diduga mengetahui soal aliran uang Lukas Enembe untuk membeli mobil mewah. "Suci Marlina (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dari tersangka LE untuk membeli kendaraan mewah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan, Senin (16/1/2023).

Ali tidak menjelaskan lebih detail terkait jenis dan jumlah mobil mewah yang disita KPK. Sementara itu berdasarkan data Electronic Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau e-LKHPN yang diunggah laman resmi KPK, Lukas Enembe diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp33,78 miliar yang dilaporkan pada Maret 2022 dengan periode jabatan di 2021.

Dalam data yang terlampir, nilai harta yang disita berupa alat transportasi terdiri dari empat mobil dengan berbagai jenis dan merek nilanya mencapai Rp932.489.600.  Nilai kekayaan berupa alat transportasi tersebut meliputi SUV Toyota Fortuner Tahun 2007, hasil sendiri senilai Rp300 juta. Honda Jazz lansiran 2007 dari hasil sendiri Rp150 juta, SUV Mewah Toyota Land Cruiser model tahun 2010 dari Lainnya Rp396.953.600, serta sedan Toyota Camry 2010 dari Lainnya senilai Rp85.536.000.

https://www.inews.id/news/nasional/kpk-korupsi-lukas-enembe-ditaksir-tembus-rp1-triliun/all.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut